Halaman ini telah diuji baca
Pasal 13
Selama Pengadilan Tinggi belum memutuskan dalam tingkat bandingan terdakwa atau wakilnya dan Jaksa dapat menyerahkan surat-surat pembelaan atau keterangan kepada Pengadilan Tinggi. |
Pasal 14
|
Pasal 15
|
Pasal 16
|
Pasal 17
|
Pasal 18
Putusan Pengadilan Tinggi dalam tingkat bandingan ini harus ditanda tangani oleh semua Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut membantu meriksa, kecuali jika mereka berhalangan, hal mana harus dicatat dalam surat putusan. |