Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 13
Selama Pengadilan Tinggi belum memutuskan dalam tingkat bandingan terdakwa atau wakilnya dan Jaksa dapat menyerahkan surat-surat pembelaan atau keterangan kepada Pengadilan Tinggi.

Pasal 14
  1. Dalam tingkat bandingan Pengadilan Tinggi dapat mengubah surat tuntutan secara yang boleh dilakukan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri dalam pemeriksaan tingkat pertama.
  2. Atas pengubahan surat tuntutan ini terdakwa harus didengar oleh Pengadilan Tinggi sendiri atau oleh Pengadilan Negeri atas perintahnya.

Pasal 15
  1. Jika menurut pandapat Pengadilan Tinggi ada kesalahan atau kealpaan atau yang kurang lengkap atau kurang sempurna dalam pemeriksaan tingkat pertama, hal-hal ini harus diperbaiki.
  2. Dalam hal ini Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan perbaikan ini oleh Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama atau oleh salah satu Hakim dari Pengadilan Tinggi.
  3. Jika perlu, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan perbuatan Hakim dalam tingkat pertama yang mendahului putusan penghabisan Pengadilan Negeri.
  4. Apabila hal ini terjadi, Pengadilan Negeri tersebut harus mengulangi pemeriksaan dalam tingkat pertama mulai dengan perbuatan yang dibatalkan tadi.

Pasal 16
  1. Setelah semua hal tersebut di atas dipertimbangkan dan dijalankan, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan, yaitu membenarkan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri atau membatalkannya dan mengadakan putusan sendiri.
  2. Jika pembatalan ini terjadi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri, karena ia tidak berhak memeriksa perkaranya, maka perkaranya harus dikembalikan kepada Hakim Pengadilan Negeri tersebut yang wajib memeriksanya.

Pasal 17
  1. Jika terdakwa dalam tingkat bandingan dihukum oleh karena kejahatan yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, Pengadilan Tinggi menentukan penahanan berjalan terus atau penghentiannya penahanan.
  2. Jika keadaan berlainan dari pada yang tersebut dalam ayat 1, Pengadilan Tinggi, tidak boleh memerintahkan penahanan dan jika terdakwa tertahan, perintah penahanan harus dicabut.

Pasal 18
Putusan Pengadilan Tinggi dalam tingkat bandingan ini harus ditanda tangani oleh semua Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut membantu meriksa, kecuali jika mereka berhalangan, hal mana harus dicatat dalam surat putusan.