Halaman ini telah diuji baca
Pasal 19
|
Pasal 20
|
ATURAN PERALIHAN
- Dalam 7 hari sesudah peraturan ini mulai berlaku, dimana-mana "Reglemen Indonesia yang Dibaharui" (Staatsblad 1941 No. 44) mulai berlaku sebagai pedoman tentang perkara pidana sipil. Jaksa Pengadilan Negeri diwajibkan memeriksa dalam daerah hukumnya orang manakah yang ditahan sementara oleh karena kejahatan sipil yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara.
- Jika ada alasan cukup untuk meneruskan penahanan sementara itu, Jaksa yang bersangkutan harus mengeluarkan dalam 7 hari tersebut untuk tiap-tiap tersangka perintah penahanan yang berlaku 30 hari.
- Jika pada saat peraturan ini mulai berlaku belum lagi liwat 7 hari, terhitung mulai hari berikut sesudah hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan, tenggang yang ditetapkan dalam pasal 7 untuk dapat mohon bandingan terhadap putusan perkara pidana yang diterangkan dalam pasal 6 ayat 2 harus dihitung mulai dari pada saat peraturan ini telah mulai berlaku.