Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
Pasal 23
|
- Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
- Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
- Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
- Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
- Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
- Pendistribusian atas Fiksasi salinannya;
- penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik;
- penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
- Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap:
- hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan;
- Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan.
- Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
- Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
|