Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut.
Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 40
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
karya seni terapan;
karya arsitektur;
peta;
karya seni batik atau seni motif lain;
karya fotografi;
Potret;
karya sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;