|
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video; dan
- Program Komputer.
- Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
- Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
|
Bagian Ketiga
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
|
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
- hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
- setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
- alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
|
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
- hasil rapat terbuka lembaga negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
- kitab suci atau simbol keagamaan.
|