Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/47

Halaman ini tervalidasi
  1. Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.


BAB XV
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 106
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:
  1. mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan;
  2. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut;
  3. mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau
  4. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 107
  1. Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Pengadilan Niaga dengan memenuhi persyaratan:
    1. melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta atau Hak Terkait;