Pasal 119
|
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
Pasal 120
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.
|
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- surat pendaftaran Ciptaan yang dengan Undang-Undang ini disebut surat pencatatan Ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum Undang-Undang ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa pelindungannya berakhir;
- perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas Ciptaan berupa lagu dan/atau musik yang dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perikatan berakhir;
- perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
|