Halaman ini tervalidasi
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 123
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 125
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 126
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |