Halaman ini tervalidasi
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 266
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |