|
Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "distorsi Ciptaan" adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas Ciptaan.
- Yang dimaksud dengan "mutilasi Ciptaan" adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian Ciptaan.
- Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas Ciptaan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Termasuk perbuatan Penggandaan di antaranya perekaman menggunakan kamera video dalam (camcorder) di gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance).
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
|