|
Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Yang dimaksud dengan "hasil karya tulis lainnya" antara lain naskah kumpulan puisi, kamus umum, dan Harian umum surat kabar.Yang dimaksud dengan "jual putus" adalah perjanjian yang mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "distorsi Ciptaan" adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas karya Pelaku Pertunjukan.
- Yang dimaksud dengan "mutilasi Ciptaan" adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian karya Pelaku Pertunjukan.
- Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas karya Pelaku Pertunjukan.
Pasal 23
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|