|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "imbalan kepada Pencipta" adalah Royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 24
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- yang dimaksud dengan cara atau bentuk apapun antara lain meliputi: perubahan rekaman dari format fisik (compact disc/video compact disc/digital video disc) menjadi format digital (MPEG-1 Layer 3 Audio (MP3), Waveform Audio Format (WAV), MPEG-1 Layer 4 Audio (MP4)), atau perubahan dari buku menjadi buku audio.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
Ayat (3)
- Cukup jelas.
Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|