|
Pasal 35
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara aparatur negara dengan instansinya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Yang dimaksud dengan "hubungan kerja atau berdasarkan pesanan" adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
Pasal 37
- Cukup jelas.
Pasal 38
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "ekspresi budaya tradisional" mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:
- verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;
- musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
- gerak, mencakup antara lain, tarian;
- teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
- seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
- upacara adat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|