Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/74

Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "fasilitasi akses atas suatu Ciptaan" adalah pemberian fasilitas untuk melakukan penggunaan, pengambilan, Penggandaan, pengubahan format, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan 'berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis", misalnya, perubahan luas tanah yang tidak mencukupi, letak posisi tidak simetris, komposisi material bahan yang berbeda, dan perubahan bentuk arsitektur karena faktor alam.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 45

Ayat (1)
Seorang pengguna (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dapat membuat 1 (satu) salinan atau adaptasi atas Program Komputer yang dimilikinya secara sah, untuk penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut atau untuk dijadikan cadangan yang hanya digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan tersebut tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta.
Ayat (2)
Pemusnahan salinan atau adaptasi Program Komputer dimaksudkan untuk menghindari pemanfaatan oleh pihak lain dengan tanpa hak.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penggandaan sementara" adalah penambahan jumlah suatu Ciptaan secara tidak permanen yang dilakukan dengan media digital, misalnya perbanyakan lagu atau musik, buku, gambar, dan karya lain dengan media komputer baik melalui jaringan intranet maupun internet yang kemudian disimpan secara temporer dalam tempat penyimpanan digital.