|
Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Cukup jelas.
Pasal 77
- Cukup jelas.
Pasal 78
- Cukup jelas.
Pasal 79
- Cukup jelas.
Pasal 80
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Penghitungan dan pengenaan besaran Royalti perlu memperhatikan elemen yang merupakan dasar penghitungan besaran Royalti, misalnya jumlah kursi, jumlah kamar, luas ruangan, jumlah eksemplar yang disalin, sesuai dengan kebiasaan/praktik yang lazim dilakukan.
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
|