|
Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang yang mengatur mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 83
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Cukup jelas.
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Cukup jelas.
Pasal 87
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait" meliputi Penggandaan untuk kepentingan pengguna secara wajar dan Pengumuman.
- Contoh penggandaan lagu dan/atau musik secara digital untuk kepentingan karaoke/rumah bernyanyi, atau penyediaan lagu dan/atau musik pada alat-alat transportasi.
Pasal 88
- Cukup jelas.
|