|
Pasal 89
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud "pemilik Hak Terkait dibidang dan/atau musik" adalah Pelaku Pertunjukan Produser Fonogram.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Cukup jelas.
Pasal 93
- Cukup jelas.
Pasal 94
- Cukup jelas.
Pasal 95
- Ayat (1)
- Bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta antara lain, sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian Lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti.
- Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|