|
Pasal 106
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan eksportasi dan importasi.
Pasal 107
- Cukup jelas.
Pasal 108
- Cukup jelas.
Pasal 109
- Cukup jelas.
Pasal 110
- Cukup jelas.
Pasal 111
- Cukup jelas.
Pasal 112
- Cukup jelas.
Pasal 113
- Cukup jelas.
Pasal 114
- Cukup jelas.
Pasal 115
- Cukup jelas.
|