Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/16

Halaman ini tervalidasi

- 16 -

  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah Daerah; atau
  3. swasta.

Pasal 30
  1. Pelaksanaan upaya rehabilitasi psikiatrik atau psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan tanggung jawab Menteri.
  2. Pelaksanaan upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 31
  1. ODGJ yang mendapatkan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b tetap berhak mendapatkan rehabilitasi psikiatrik dan/atau rehabilitasi psikososial serta mempunyai akses terhadap pelayanan dan obat psikofarmaka sesuai kebutuhan.
  2. Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan dan obat psikofarmaka terhadap ODGJ dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pembekuan kegiatan;
    4. pencabutan izin; atau
    5. penutupan.