Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/23

Halaman ini tervalidasi

- 23 -

  1. Puskesmas dan jejaring, klinik pratama, dan praktik dokter dengan kompetensi pelayanan Kesehatan Jiwa;
  2. rumah sakit umum;
  3. rumah sakit jiwa; dan
  4. rumah perawatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
  1. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 wajib menyelenggarakan pelayanan Kesehatan Jiwa.
  2. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan di klinik Kesehatan Jiwa atau sebutan lainnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, perbekalan Kesehatan Jiwa, serta mengikuti perkembangan teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa yang berbasis bukti.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
  1. Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan pedoman yang berlaku dalam pemberian pelayanan terhadap ODMK dan ODGJ.