Halaman ini tervalidasi
- 39 -
|
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain unhrk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait Kesehatan Jiwa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |