Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/52

Halaman ini telah diuji baca

- 11 -

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Beberapa gangguan jiwa bersifat menahun namun dapat dikendalikan gejala-gejalanya sehingga ODGJ dapat berfungsi secara optimal dalam merawat dirinya sendiri, bekerja secara produktif, dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "psikolog" adalah psikolog dengan peminatan klinis.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem rujukan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.