Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/9

Halaman ini tervalidasi


Bagian Ketiga
Upaya Preventif



Pasal 10
Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan suatu kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa.

Pasal 11
Upaya preventif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
  1. mencegah terjadinya masalah kejiwaan;
  2. mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa;
  3. mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau
  4. mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.

Pasal 12
Upaya preventif Kesehatan Jiwa dilaksanakan di lingkungan:
  1. keluarga;
  2. lembaga; dan
  3. masyarakat.

Pasal 13
Upaya preventif di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: