|
|
- Pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penutupan lokasi;
- pencabutan izin;
- pembatalan izin; dan/atau
- denda administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
|
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
|