|
- Angka 2
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Masukan, tanggapan, saran, dan perbaikan dari berbagai pemangku kepentingan utama, instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya disampaikan secara efektif melalui jalur komunikasi yang tersedia.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Pemerintah provinsi wajib melakukan perbaikan serta memublikasikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diterima dari pihak penanggap.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Dalam hal dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak mendapat tanggapan dan/atau saran sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dokumen tersebut dianggap final.
- Angka 3
- Cukup jelas.
|