Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/28

Halaman ini telah diuji baca
Angka 2
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Masukan, tanggapan, saran, dan perbaikan dari berbagai pemangku kepentingan utama, instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya disampaikan secara efektif melalui jalur komunikasi yang tersedia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pemerintah provinsi wajib melakukan perbaikan serta memublikasikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diterima dari pihak penanggap.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam hal dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak mendapat tanggapan dan/atau saran sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dokumen tersebut dianggap final.
Angka 3
Cukup jelas.