|
Angka 4
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Angka 5
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "nelayan tradisional" adalah nelayan yang menggunakan kapal tanpa mesin, dilakukan secara turun temurun, memiliki daerah penangkapan ikan yang tetap, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Kawasan pelabuhan meliputi daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan daerah lingkungan kerja pelabuhan.
Pantai umum merupakan bagian dari kawasan pemanfaatan umum yang telah dipergunakan oleh Masyarakat, antara lain, untuk kepentingan keagamaan, sosial, budaya, rekreasi pariwisata, olah raga, dan ekonomi.
- Angka 6
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Angka 7
- Pasal 19
- Cukup jelas.
|