|
Angka 13
- Pasal 26A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "akses publik" adalah jalan masuk yang berupa kemudahan, antara lain:
- akses Masyarakat memanfaatkan sempadan pantai dalam menghadapi Bencana Pesisir;
- akses Masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
- akses nelayan dan pembudi daya ikan dalam kegiatan perikanan, termasuk akses untuk mendapatkan air minum atau air bersih;
- akses pelayaran rakyat; dan
- akses Masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
|