Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/31

Halaman ini telah diuji baca
Angka 13
Pasal 26A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "akses publik" adalah jalan masuk yang berupa kemudahan, antara lain:
  1. akses Masyarakat memanfaatkan sempadan pantai dalam menghadapi Bencana Pesisir;
  2. akses Masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
  3. akses nelayan dan pembudi daya ikan dalam kegiatan perikanan, termasuk akses untuk mendapatkan air minum atau air bersih;
  4. akses pelayaran rakyat; dan
  5. akses Masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.