|
Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Angka 15
- Pasal 50
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kawasan konservasi nasional" adalah Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 16
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Angka 17
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional.
- Huruf c
- Cukup jelas.
|