Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Kedudukan
Bagian Ketiga
Kedudukan
Pasal 8
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. |
Pasal 9
|
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Bagian Kesatu
Fungsi
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 10
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
|
Bagian Kedua
Tugas
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 11
Pegawai ASN bertugas:
|