Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Kedudukan


Pasal 8
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Pasal 9
  1. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
  2. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN


Bagian Kesatu
Fungsi


Pasal 10
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
  1. pelaksana kebijakan publik;
  2. pelayan publik; dan
  3. perekat dan pemersatu bangsa.


Bagian Kedua
Tugas


Pasal 11
Pegawai ASN bertugas:
  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;