Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca
  1. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  2. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bagian Ketiga
Peran


Pasal 12
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


BAB V
JABATAN ASN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
  1. Jabatan Administrasi;
  2. Jabatan Fungsional; dan
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi.