Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Jabatan Administrasi
Bagian Kedua
Jabatan Administrasi
Pasal 14
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
|
Pasal 15
|
Pasal 16
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. |