Halaman ini telah diuji baca
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional
Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional
Pasal 18
|