Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional


Pasal 18
  1. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
  2. Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. ahli utama;
    2. ahli madya;
    3. ahli muda; dan
    4. ahli pertama.
  3. Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. penyelia;
    2. mahir;
    3. terampil; dan
    4. pemula.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.