Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Jabatan Pimpinan Tinggi


Pasal 19
  1. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
    1. jabatan pimpinan tinggi utama;
    2. jabatan pimpinan tinggi madya; dan
    3. jabatan pimpinan tinggi pratama.
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
    1. kepeloporan dalam bidang:
      1. keahlian profesional;
      2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
      3. kepemimpinan manajemen.
    2. pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
    3. keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
  3. Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.