Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 20
  1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
  2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
    1. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
    2. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN


Bagian Kesatu
Hak PNS


Pasal 21
PNS berhak memperoleh:
  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. cuti;
  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. perlindungan; dan
  5. pengembangan kompetensi.