|
- Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
- Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan
perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan
atas pelaksanaan kebijakan ASN;
- KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan
Sistem Merit serta pengawasan terhadap
penerapan asas serta kode etik dan kode
perilaku ASN;
|