|
- Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang
pendayagunaan Pegawai ASN.
- Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber
daya manusia;
- kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
- kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi
jabatan ASN, standar kompetensi jabatan
Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara
nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai
ASN, dan sistem pensiun PNS.
- pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan
antarinstansi;
- pertimbangan kepada Presiden dalam
penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang
dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas
penyimpangan Sistem Merit dalam
penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
- penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN,
dan BKN di bidang Manajemen ASN.
|