Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
KASN
Bagian Kedua
KASN
Paragraf 1
Sifat
Pasal 27
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. |
Paragraf 2
Tujuan
Pasal 28
KASN bertujuan:
|