|
- KASN berwenang:
- mengawasi setiap tahapan proses pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari
pembentukan panitia seleksi instansi,
pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi,
pengusulan nama calon, penetapan, dan
pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
- mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas,
nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN;
- meminta informasi dari pegawai ASN dan
masyarakat mengenai laporan pelanggaran
norma dasar serta kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN;
- memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma
dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai
ASN; dan
|