|
- KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dibantu oleh asisten dan Pejabat Fungsional
keahlian yang dibutuhkan.
- Asisten KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN
berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN.
- Asisten KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang
memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata
dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen
publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi,
kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan,
dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang
berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
- Asisten KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik, tidak merangkap jabatan, serta
diseleksi secara terbuka dan kompetitif dengan
memperhatikan rekam jejak, kompetensi, netralitas,
dan integritas moral.
- Asisten KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki dan melaksanakan nilai dasar, kode etik
dan kode perilaku serta diawasi oleh anggota KASN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan
kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan
tanggung jawab asisten KASN diatur dengan
Peraturan KASN.
|