Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN.
KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara.
Paragraf 8 Keanggotaan
Pasal 38
Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah
dan/atau nonpemerintah.
Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun
pada saat mendaftarkan diri sebagai calon
anggota KASN;
tidak sedang menjadi anggota partai politik
dan/atau tidak sedang menduduki jabatan
politik;
mampu secara jasmani dan rohani untuk
melaksanakan tugas;
memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau
pengetahuan di bidang manajemen sumber daya
manusia;
berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di
bidang administrasi negara, manajemen sumber
daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum,
ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di
bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang
manajemen sumber daya manusia;