Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca
  1. Kepala sekretariat berasal dari PNS.
  2. Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN.
  3. KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

Paragraf 8
Keanggotaan

Pasal 38
  1. Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau nonpemerintah.
  2. Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Indonesia;
    2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;
    4. tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
    5. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;
    6. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;
    7. berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;