Halaman ini telah diuji baca
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sekretariat, tata kerja, sistem dan manajemen sumber daya manusia, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Presiden. |
Bagian Ketiga
LAN
Bagian Ketiga
LAN
Paragraf 1
Fungsi dan Tugas
Pasal 43
LAN memiliki fungsi:
|