Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/29

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sekretariat, tata kerja, sistem dan manajemen sumber daya manusia, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
LAN


Paragraf 1
Fungsi dan Tugas

Pasal 43
LAN memiliki fungsi:
  1. pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
  2. pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
  4. pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen ASN; dan
  5. melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.