|
LAN bertugas:
- meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi
Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan
kebijakan;
- membina dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
- merencanakan dan mengawasi kebutuhan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara
nasional;
- menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan
dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis
fungsional dan penjenjangan tertentu, serta
pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya
dengan melibatkan kementerian dan lembaga
terkait;
- memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan
dan pelatihan penjenjangan;
- membina dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan analis kebijakan publik; dan
- membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan
dan pelatihan.
|