|
- mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi
standar akreditasi.
|
Pasal 46
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden.
|
Bagian Keempat
BKN
Paragraf 1
Fungsi dan Tugas
Pasal 47
|
BKN memiliki fungsi:
- pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
- penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang
pertimbangan teknis formasi, pengadaan,
perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan
pangkat, pensiun; dan
- penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah
dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta
bertanggung jawab atas pengelolaan dan
pengembangan Sistem Informasi ASN.
|
Pasal 48
|
BKN bertugas:
- mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
|