Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang
Berwenang di kementerian, sekretaris
jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat
lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi
dan kabupaten/kota.
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen
ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem
Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina
Kepegawaian di instansi masing-masing.
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi
masing-masing.
Pejabat yang Berwenang mengusulkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.