Manajemen PNS pada Instansi Pusat dilaksanakan
oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 1 Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan
Pasal 56
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
kerja.
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci
per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.