Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Paragraf 2
Pengadaan
Pasal 58
|
Pasal 59
Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan PNS. |