|
- Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan
pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas
moral, kejujuran, semangat dan motivasi
nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian
yang unggul dan bertanggung jawab, dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi
bidang.
|