Paragraf 4
Pengembangan Karier
Pasal 69
|
- Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan
kebutuhan Instansi Pemerintah.
- Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas.
- Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
- kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan
spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis
fungsional, dan pengalaman bekerja secara
teknis;
- kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat
pendidikan, pelatihan struktural atau
manajemen, dan pengalaman kepemimpinan;
dan
- kompetensi sosial kultural yang diukur dari
pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya
sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
- Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
- Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
|