|
- Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan
untuk mengembangkan kompetensi.
- Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan
pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
- Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang
Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar
dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan
karier.
- Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setiap Instansi Pemerintah
wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi
tahunan yang tertuang dalam rencana kerja
anggaran tahunan instansi masing-masing.
- Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) PNS diberikan kesempatan
untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di
pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
LAN dan BKN.
- Selain pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengembangan kompetensi
dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS
dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan
oleh LAN dan BKN.
|