|
- Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi
dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat,
1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah,
antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke
perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
luar negeri.
- Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu
provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah
memperoleh pertimbangan kepala BKN.
- Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan
antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala
BKN.
- Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi
Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
- Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh
kepala BKN.
- Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan
prinsip larangan konflik kepentingan.
- Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara untuk Instansi Pusat dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi
Daerah.
|